Berkumpul di suatu tempat untuk berdzikir bersama hukumnya adalah sunnah dan merupakan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hadits-hadits yang menunjukkan kesunnahan perkara ini banyak sekali, diantaranya.
ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﻗَﻮْﻡٍ ﺍﺟْﺘَﻤَﻌُﻮْﺍ ﻳَﺬْﻛُﺮُﻭْﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻟَﺎ
ﻳُﺮِﻳْﺪُﻭْﻥَ ﺑِﺬَﺍﻟِﻚَ ﺇﻟَّﺎ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺇﻟَّﺎ
ﻧَﺎﺩَﺍﻫُﻢْ ﻣُﻨَﺎﺩٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺃَﻥْ ﻗُﻮْﻣُﻮْﺃ
ﻣَﻐْﻔُﻮْﺭًﺍ ﻟَﻜُﻢْ – ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ
Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir dan tidak mengharap kecuali ridha Allah, kecuali malaikat akan menyeru dari langit: Berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian. (HR Ath-Thabrani)
Sedangkan dalil yang menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara umum di antaranya adaah hadits qudsi berikut ini. Rasulullah SAW bersabda:
ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : ﺃَﻧﺎَ ﻋِﻨْﺪَ ﻇَﻨِّﻲ ﻋّﺒْﺪِﻱ
ﺑِﻲ ﻭَﺃﻧَﺎ ﻣَﻌَﻪُ ﻋِﻨْﺪَ ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ ، ﻓَﺈﻥْ ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ
ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺫَﻛَﺮْﺗُﻪُ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﻭَﺇﻥْ
ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ ﻓِﻲ ﻣَﻠَﺈٍ ﺫَﻛَﺮْﺗُﻪُ ﻓِﻲ ﻣَﻠَﺈٍ ﺧَﻴْﺮًﺍ
ﻣِﻨْﻪُ – ﻣﻨﻘﻖ ﻋﻠﻴﻪ
Allah Ta’ala berfirman: Aku kuasa untuk berbuat seperti harapan hambaku terhadapku, dan aku senantiasa menjaganya dan memberinya taufiq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut namaku. Jika ia menyebut namaku dengan lirih Aku akan memberinya pahala dan rahmat dengan sembunyi- sembunyi, dan jika ia menyebutku secara berjamaah atau dengan suara keras maka aku akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia. (HR Bukhari-Muslim)
Dzikir secara berjamaah juga sangat baik dilakukan setelah shalat. Para ulama menyepakati kesunnahan amalan ini. At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah Sholallohu 'alaihi wasallam ditanya:
ﺃَﻱُّ ﺩُﻋَﺎﺀٍ ﺃَﺳْﻤَﻊُ؟
“Apakah Doa yang paling dikabulkan?”
Rasulullah menjawab:
ﺟَﻮْﻑُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﺩُﺑُﺮُ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺎﺕِ –
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ: ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ
“Doa di tengah malam, dan seusai shalat fardlu." (At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan).
Dalil-dalil berikut ini menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara berjamaah setelah shalat secara khusus, di antaranya hadits Ibnu Abbas berkata:
ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻋْﺮِﻑُ ﺇﻧْﻘِﻀَﺎﺀِ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ
ﺑِﺎﻟﺘَّﻜْﺒِﻴْﺮِ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras) ”. (HR Bukhari Muslim)
ﺃَﻥَّ ﺭَﻓْﻊَ ﺍﻟﺼّﻮْﺕِ ﺑِﺎﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺣِﻴْﻦَ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑُ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺔِ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ
ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jamaah selesai shalat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah.
ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﻗَﻮْﻡٍ ﺍﺟْﺘَﻤَﻌُﻮْﺍ ﻳَﺬْﻛُﺮُﻭْﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻟَﺎ
ﻳُﺮِﻳْﺪُﻭْﻥَ ﺑِﺬَﺍﻟِﻚَ ﺇﻟَّﺎ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺇﻟَّﺎ
ﻧَﺎﺩَﺍﻫُﻢْ ﻣُﻨَﺎﺩٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺃَﻥْ ﻗُﻮْﻣُﻮْﺃ
ﻣَﻐْﻔُﻮْﺭًﺍ ﻟَﻜُﻢْ – ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ
Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir dan tidak mengharap kecuali ridha Allah, kecuali malaikat akan menyeru dari langit: Berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian. (HR Ath-Thabrani)
Sedangkan dalil yang menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara umum di antaranya adaah hadits qudsi berikut ini. Rasulullah SAW bersabda:
ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : ﺃَﻧﺎَ ﻋِﻨْﺪَ ﻇَﻨِّﻲ ﻋّﺒْﺪِﻱ
ﺑِﻲ ﻭَﺃﻧَﺎ ﻣَﻌَﻪُ ﻋِﻨْﺪَ ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ ، ﻓَﺈﻥْ ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ
ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺫَﻛَﺮْﺗُﻪُ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﻭَﺇﻥْ
ﺫَﻛَﺮَﻧِﻲ ﻓِﻲ ﻣَﻠَﺈٍ ﺫَﻛَﺮْﺗُﻪُ ﻓِﻲ ﻣَﻠَﺈٍ ﺧَﻴْﺮًﺍ
ﻣِﻨْﻪُ – ﻣﻨﻘﻖ ﻋﻠﻴﻪ
Allah Ta’ala berfirman: Aku kuasa untuk berbuat seperti harapan hambaku terhadapku, dan aku senantiasa menjaganya dan memberinya taufiq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut namaku. Jika ia menyebut namaku dengan lirih Aku akan memberinya pahala dan rahmat dengan sembunyi- sembunyi, dan jika ia menyebutku secara berjamaah atau dengan suara keras maka aku akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia. (HR Bukhari-Muslim)
Dzikir secara berjamaah juga sangat baik dilakukan setelah shalat. Para ulama menyepakati kesunnahan amalan ini. At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah Sholallohu 'alaihi wasallam ditanya:
ﺃَﻱُّ ﺩُﻋَﺎﺀٍ ﺃَﺳْﻤَﻊُ؟
“Apakah Doa yang paling dikabulkan?”
Rasulullah menjawab:
ﺟَﻮْﻑُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﺩُﺑُﺮُ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺎﺕِ –
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ: ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ
“Doa di tengah malam, dan seusai shalat fardlu." (At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan).
Dalil-dalil berikut ini menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara berjamaah setelah shalat secara khusus, di antaranya hadits Ibnu Abbas berkata:
ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻋْﺮِﻑُ ﺇﻧْﻘِﻀَﺎﺀِ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ
ﺑِﺎﻟﺘَّﻜْﺒِﻴْﺮِ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras) ”. (HR Bukhari Muslim)
ﺃَﻥَّ ﺭَﻓْﻊَ ﺍﻟﺼّﻮْﺕِ ﺑِﺎﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺣِﻴْﻦَ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑُ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺔِ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ
ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jamaah selesai shalat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah.
(HR Bukhari-Muslim)
Dalam sebuah riwayat al-Bukhari dan Muslim juga, Ibnu Abbas mengatakan:
ﻛﻨﺖ ﺃﻋﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺼﺮﻓﻮﺍ ﺑﺬﺍﻟﻚ ﺇﺫﺍ
ﺳﻤﻌﺘﻪ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdikir yang keras itu .
Dalam sebuah riwayat al-Bukhari dan Muslim juga, Ibnu Abbas mengatakan:
ﻛﻨﺖ ﺃﻋﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺼﺮﻓﻮﺍ ﺑﺬﺍﻟﻚ ﺇﺫﺍ
ﺳﻤﻌﺘﻪ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ
Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdikir yang keras itu .
(HR Bukhari Muslim)
Hadits-hadits ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara yang keras, tetapi tentunya tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya.
Hadits-hadits ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara yang keras, tetapi tentunya tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya.
0 komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung ke blog fathan karim