Senin, 12 Oktober 2015 | By: Fatkankarim.blogspot.com

BERSUCI SEMPURNA MENURUT FIQIH DAN TASAWUF



bersuci adalah perbuatan-perbuatan menghilangkan najis dan kotoran yang ada pada tubuh manusia. semakin baik bersuci seseorang maka akan semakin cerah wajahnya, bertambah kebahagiaannya, selalu dalam pertolongan Allah kapanpun dan dimanapun.

alat yang bisa digunakan untuk bersuci yaitu:

1. air, seperti air hujan, laut, danau, embun, sumur, sungai, salju, mata air.
2. debu
3. sikat
4. batu, yang tidak melukai kulit
5. sabun, yang dibuatnya tidak bercampur dengan hal yang haram
6. alat suci yang bisa menyerap air.

kegiatan bersuci terbagi menjadi dua yaitu bersuci dari hadas kecil (wudhu') dan bersuci dari hadas besar contohnya mandi setelah hadi. 


berikut ini akan saya rinci cara berwudhu' dengan baik dan benar berdasarkan fiqih dan tasawuf.


1. bersihkan najis terlebih dahulu pada tubuh jika ada, hingga harum. jika setelah buang air kecil atau buang air besar hendaknya beristinja ditambah dengan sabun.
2. sebelum mulai berwudhu' gosoklah gigi dengan niat bersiwak
3. ada tiga rangkaian sekaligus, membasuh telapak tangan dengan air mutlak (air suci dan mensucikan, wajib air mengalir atau air yang lebih dari 600 liter air untuk bersuci dengan metode kobokan), membaca ta'awudz, basmalah, hamdalah dan sholawat.
4. berkumur-kumur 3x
5. menghirup air ke hidung dan membuangnya kembali 3x
6. membasuh wajah 3x dan niat wudhu' lillahi ta'ala (karena Allah Ta'ala)
7. membasuh tangan kanan sampai siku-siku 3x, lalu tangan kiri juga sama.
8. membasuh semua bagian kepala hingga merata 3x.
9. membasuh telinga kanan 3x, lalu telinga kiri 3x
10. membasuh tengkuk leher 3x
11. membasuh kaki kanan sampai mata kaki 3x, lalu kaki kiri juga sama
12. membaca doa setelah wudhu' ditambah membaca surat al-Qodr 1x
13. wajib tertib
14. sholat sunnah syukrul wudhu' 2 rakaat, pada rakaat pertama setelah membaca surat al-Fatihah yaitu membaca surat al-Qodr; pada rakaat kedua setelah membaca surat al-Fatihah yaitu membaca surat al-Kautsar

Tulisan yang di cetak tebal di atas berarti rukun wudhu' yang wajib ada dan dilaksanakan dengan dalil al-Quran (tulisan yang bercetak tebal saja), al-Hadis (tulisan yang bercetak tebal dan miring), kaidah ushul fiqih (tulisan yang bercetak tebal dan bergaris bawah).

Empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) telah bersepakat pada perkara rukun ini. adapun perbedaan hanya pada batasan memaknai kata "bagian" pada basuhan kepala, antara imam Syafi'i dengan imam Malik. 


selanjutnya, berikut ini akan saya rinci cara mandi besar untuk pelaku junub, haidh, wiladah (setelah melahirkan), nifas. 

rukun-rukun yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim yang taklif, yaitu:

1. niat, didalam hati sesuai dengan hajat mandi masing-masing
2. mengguyurkan air ke seluruh kulit dan rambut
3. menghilangkan najis jika ada di tubuh.

perinciannya:

1. bersihkan najis di tubuh jika ada hingga harum. seperti setelah buang air besar, dll. membaca ta'awudz, basmalah, hamdalah, sholawat.
2. sunnah wudhu dengan niat akan mandi besar bukan niat mengangkat hadas kecil. berwudhu'nya dengan rincian cara wudhu' di atas
3. setelah sunnah wudhu, guyur kaki kanan dahulu 1x, kaki kiri 1x. tunggulah  10 detik.
4. guyur badan dari pundak kanan dahulu 1x, pundak kiri 1x, tunggulah 10 detik.
5. setelah itu guyur kepala pelan-pelan dan berniat menghilang hadas besar lillahi ta'ala (karena Allah Ta'ala).
6. menggosok gigi dengan niat bersiwak.
7. kumur-kumur 3x, menghirup air ke hidung 3x, membasuh ke sela-sela kuku tangan dan kaki, membasuh ke kemaluan 3x dan lubang dubur (pantat) 3x. 
8. menggosok badan dengan sabun, bersampo.
9. wajib tertib.

jika selama mandi tidak menyentuh daerah kemaluan dan lubang dubur, kentut maka bisa langsung sholat. jika menyentuh, maka wajib wudhu` kembali. lalu sholat syukril wudhu sebagaimana yang telah dijelaskan pada bersuci wudhu`.

selanjutnya, berikut ini saya jelaskan cara mandi besar dari mugholadzoh (jilatan anjing, babi)

rukunnya sama dengan sebelumnya.

perinciannya:

1. sama seperti cara mandi besar di atas. ini wajib dilakukan.
2. dengan guyuran masing-masing sebanyak 6x, ini wajib dilakukan.
3. berikan debu (bukan bubuk semen, pasir), dibagian yang kena mugholadzoh sebanyak 1x. inu wajib dilakukan.
4.  wajib tertib. 

selanjutnya cara-cara beristinja dari buang air kecil dan buang air besar. hal ini sudah menjadikan kesepakatan empat imam madzhab dalam mensucikan najis-najis apapun, baik mensucikan pakaian yang terkena najis, lantai-lantai yang terkena najis, dan semisal yang sesuai dengan peng-qiyasan. yang harus diperhatikan itu ada tiga yang penting, yaitu:

1. sudah hilang warna najisnya. jika tidak bisa hilang sama sekali maka itu di ma'fu (dimaafkan)
2. sudah hilang rasa najisnya.
3. sudah eilang bau najisnya. 

perinciannya:

1. beristinja (cebok)dengan air. boleh juga dengan batu yang tidak melukai kulit, bisa juga dengan tisu. dan apapun bahannya yang suci dan juga bisa menyerap air. akan tetapi lebih utama beristinja dengan air.
2. beristinja (cebok)dengan sabun.

selanjutnya, menjelaskan dalam keadaan darurat seperti tidak ada air, maka diwajibkan untuk bertayamum. alat bertayamum adalah debu saja. biasanya ada di pelek besi ban motor. tayamum adalah pengganti wudhu' dan mandi besar. debu itu bukan semen, dan bukan pasir. 

perincian untuk pengganti wudhu, dan mandi besar. rukunnya adalah

1. niat, dibarengi dengan no 2, yaitu
2. membasuh muka dengan cara khusus. hendaknya minta dijelaskan kepada guru fiqih yang alim.
3. membasuh kedua tangan, disini imam Abu Hanifah berpendapat hanya sampai pergelangan tangan saja. 
4. wajib tertib berurutan.

semoga bermanfaat untuk segala kebaikan di dunia dan akhirat. 
Rasulullah SAW bersabda "kunci surga adalah sholat, kunci sholat adalah bersuci".




Al-Faqir ilaAllah Ta'ala
Fathan Karim, berguru kepada Syaikh Misbahul Anam bin Turmudzi Asy-Syafi'i R.A di pondok pesantren benteng Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Al-Umm, Ciputat

0 komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah berkunjung ke blog fathan karim

download refresnsi skripsi ana 0899-أحمد بن أحمد البرنسي؛ زروق-قواعد التصوف